Selasa, 31 Mei 2016

WANITA DAN AL'QUR'AN





Al Qur’anul Karim adalah firman Alloh yang tidak mengandung kebatilan sedikitpun. Al Qur’anmemberi petunjuk jalan yang lurus dan memberi bimbingan kepada umat manusia di dalam menempuh perjalanan hidupnya, agar selamat di dunia dan di akhirat, dan dimasukkan dalam golongan orang-orang yang mendapatkan rahmat dari Alloh Ta’ala. Untuk itulah tiada ilmu yang lebih utama dipelajari oleh seorang muslim melebihi keutamaan mempelajari Al-Qur’an. Sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam“Sebaik-baik kamu adalah orang yg mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)
Ketika membaca Al-Qur’an, maka seorang muslim perlu memperhatikan adab-adab berikut ini untuk mendapatkan kesempurnaan pahala dalam membaca Al-Qur’an:
1. Membaca dalam keadaan suci, dengan duduk yang sopan dan tenang.
Dalam membaca Al-Qur’an seseorang dianjurkan dalam keadaan suci. Namun, diperbolehkan apabila dia membaca dalam keadaan terkena najis. Imam Haromain berkata, “Orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan najis, dia tidak dikatakan mengerjakan hal yang makruh, akan tetapi dia meninggalkan sesuatu yang utama.” (At-Tibyan, hal. 58-59)
2. Membacanya dengan pelan (tartil) dan tidak cepat, agar dapat menghayati ayat yang dibaca.
Rosululloh bersabda, “Siapa saja yang membaca Al-Qur’an (khatam) kurang dari tiga hari, berarti dia tidak memahami.” (HR. Ahmad dan para penyusun kitab-kitab Sunan)
Sebagian sahabat membenci pengkhataman Al-Qur’an sehari semalam, dengan dasar hadits di atas. Rosululloh telah memerintahkan Abdullah Ibnu Umar untuk mengkhatam kan Al-Qur’an setiap satu minggu (7 hari) (HR. Bukhori, Muslim). Sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Mas’ud, Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit, mereka mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam seminggu.
3. Membaca Al-Qur’an dengan khusyu’, dengan menangis, karena sentuhan pengaruh ayat yang dibaca bisa menyentuh jiwa dan perasaan.
Alloh Ta’ala menjelaskan sebagian dari sifat-sifat hamba-Nya yang shalih, “Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. Al-Isra’: 109). Namun demikian tidaklah disyariatkan bagi seseorang untuk pura-pura menangis dengan tangisan yang dibuat-buat.
4. Membaguskan suara ketika membacanya.
Sebagaimana sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam“Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim). Di dalam hadits lain dijelaskan, “Tidak termasuk umatku orang yang tidak melagukan Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maksud hadits ini adalah membaca Al-Qur’an dengan susunan bacaan yang jelas dan terang makhrojhurufnya, panjang pendeknya bacaan, tidak sampai keluar dari ketentuan kaidah tajwid. Dan seseorang tidak perlu melenggok-lenggokkan suara di luar kemampuannya.
5. Membaca Al-Qur’an dimulai dengan isti’adzah.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan bila kamu akan membaca Al-Qur’an, maka mintalah perlindungan kepada Alloh dari (godaan-godaan) syaithan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98).
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ.
Membaca Al-Qur’an dengan tidak mengganggu orang yang sedang shalat, dan tidak perlu membacanya dengan suara yang terlalu keras atau di tempat yang banyak orang. Bacalah dengan suara yang lirih secara khusyu’.
Rosululloh shollallohu ‘alaihiwasallam bersabda, “Ingatlah bahwasanya setiap dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kamu mengganggu yang lain, dan salah satu dari kamu tidak boleh bersuara lebih keras daripada yang lain pada saat membaca (Al-Qur’an).” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Baihaqi dan Hakim). Wallohu allam.

PERTANYAAN SEPUTAR MEMBACA AL'QUR'AN


1. Bolehkan membaca Al'Qur'an secara berjamaah dengan satu suara?
.
Jika hal itu dimaksudkan untuk belajar, maka hal itu masih diperbolehkan, tetapi
jika hal itu dimaksudkan untuk tidak belajar maka hal itu tidak syariatkan .
(Al'Lajnah ad'da'imah)


 2. Bolehkan mengadakan perayaan sehubungan dengan khatam Al'Qur'an?

Hal tersebut tidak disyariatkan oleh Rasulullah dan tidak juga dari khalifah yang empat.  Jika mereka melakukannya tentulah beritanya akan sampai kepada kita.
Dengan demikian hal tersebut termasuk bid'ah.  (Al-Lajnah'ad-Da'imah)

3. Bolehkah mengkhususkan sejumlah surat, sebagai surat-surat al-Munjiyat
(perlindungan).  Surat - surat yang dimaksud adalah:
al-Kahfi, surat as-Sajdah, surat Yasin, surat Fushilat, surat ad-Dukhan, al-Waqiah,  al- Hasyr, al - Mulk.

Tidak ditemukan keterangan yang menjelaskan bahwa Rasulullah secara khusus menyebutkan surat-surat 8 buah tersebut di atas dengan sebutan surat-surat al-Munjiyat, Siapapun yang telah menyusun dan memisahkan surat-surat tersebut dari surat Al'Qur'an lainnya, karena ia telah melakukan keburukan dan maksiat ,karena hal-hal tersebut bertentangan dengan susunan Al'Qur'an dan mengesampingkan surat-surat Al'Qur'an lainnya yang jumlahnya jauh lebih banyak.
Padahal semua surat dan ayat al'Qur'an adalah obat penyembuh , petunjuk dan rahmat bagi manusia.

4.  Bolehkah seorang wanita membaca Al'Qur'an dihadapan sejumlah laki-laki?

Hal itu tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan fitnah yang besar.
(Syaikh Ibnu Utssaimin)

5.  Bolehkah mendengarkan Al'Qur'an sambil mengerjakan pekerjaan rumah?

Hal itu diperbolehkan , karena tidak bertentangan dengan firman Allah dalam surat Al'Araf ayat 204 yang artinya:
"Dan apabila dibacakan Al'Qur'an maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang"
Karena ketenangan yang dimaksud di sini adalah ketenangan menurut kesanggupan dan orang yang sibuk dengan pekerjaan hendaklah ia mendengarkan Al'Qur'an baik-baik dan memperhatikan dengan tenang menurut kesanggupannya.

6.  Manakah perbuatan yang lebih baik dari dua perbuatan berikut ini,apakah membaca Al'Quran atau mendengarkannya melalui kaset?

Jawaban:
Yang paling utama adalah melakukan perbuatan yang lebih baik bagi hatinya dan membawa lebih banyak pengaruh baik itu membaca atau mendengarkan ayat - ayat suci Al'Qur'an karena maksud dari membaca Al'Qur'an adalah merenungkan dan memahami maknanya.
(Syaikh Ibnu Baz)

7. Bolehkah menulis ayat Al'Qur'an dalam bentuk binatang atau ukiran?

Jawab :
Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena,perbuatan tersebut adalah sia-sia dan tidak memelihra kesucian atau keagungan ayat suci Al'Qur'an.
(Syaikh Ibnu Fauzan)

8. Bolehkah menggantungkan ayat-ayat Al'Qur'an , Hadist dan Asma'ul Husna?

Menuliskan ayat Al'Qur'an , Hadist, dan Asma'ul Husna pada kayu, piring, dan sejenisnya untuk dipajang dan digantungkan sebagai hiasan , peringatan atau menjadikannya sebagai media melancarkan dagangan, sirkulasi barang dan menarik minat orang-orang sehingga berkenan membelinya maka hal itu termasuk penyimpangan atau penyalahgunaan Al'Qur'an dan hadist dari maksud yang luhur, yang dikehendaki Islam, dimana Al'Qur'an adalah sebuah kitab yang mengandung petunjuk , ketentuan agama, nasehat, pelajaran dan ketentuan hukum,
Menuliskan sat ayat Al'Quran pada jam dinding termasuk penyimpangan terhadap Al'Qur'an dari tujuan diturunkan Al'Qur'an.

9. Bolehkah menuliskan ayat Al'Qur'an untuk diminumkan kepada orang yang sakit?

Hal tersebut tidak diperbolehkan,  karena nabi Muhammad Saw, tidak pernah mencontohkan untuk dirinya dan untuk orang lain.  Yang lebih utama adalah sesuai dengan syari'at yaitu membacakannya langsung kepada orang sakit, atau membacakannya pada air dan meminumkannya pada yang sakit.

10. Seorang wanita membaca Al'Qur'an tanpa mengikuti ketentuan ilmu tajwid dan banyak melakukan kesalahan dalam membacanya.

Seorang wanita wajib mempelajari ilmu tajwid yang di dalamnya menjelaskan tatacara membaca Al'Qur'an sehingga ia dapat membaca Al'Qur'an dengan baik dan wajib mengulang-ulang pengucapan suatu kata beberapa kali ,sehingga dapt mengucapkannnya dengan benar.
Rasulullah bersabda  yang artinya:
"Orang yang membaca Al'Qur'an dengan terbata-bata dalam membacanya serta merasa kesulitan , maka ia mendapat dua pahala .  (HR. Muslim)

11. Membaca Al'Qur'an saat bekerja

Hal itu tidak menjadi masalah, jika saat itu tidak ada pekerjaan, Begitu juga membaca tahlil, tasbih, takbir dan zikir dimana hal itu adalah lebih baik daripada diam. Sedangkan jika membaca Al'Qur'an dapat menyibukkannya dari pekerjaannnya, maka hal itu tidak boleh dilakukannya.

12. Ketika seorang muadzin mengumandangkan azan , sementara seseorang sedang membaca Al'Qur'an .

Perbuatan yang disunnahkan adalah, menjawab muadzin, karena hal itu adalah perbuatan sunnah, yang akan terlewat jika meneruskan membaca Al'Qur'an sedangkan membaca Al'Qur'an waktunya sangat luas.
(Syaikh Ibnu Baz)

13. Memindahkan Al'Qur'an saat membersihkan rumah.

Seorang wanirta boleh memindahkannya meskipun ia tidak dalam keadaaan suci dari hadast kecil, tetapi ia tidak boleh melakukannya, dalam keadaan tidak suci dari hadast besar.

14. Membaca surat Al-fatihah untuk orang yang sudah meninggal?

Hal itu adalah perbuatan bid'ah dan tidak ada riwayat yang bersumber dari Rasulullah, bahwa beliau telah membacakan surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang telah meninggal.  Sedangkan perbuatan yang disyari'atkan adalah bahwa seseorang berdoa untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal supaya mendapat ampunan dan rahmad.
(Syaikh Ibnu Fauzan)

 15. Tindakan apakah yang  mesti dilakukan berkenaan dengan Al'Qur'an yang di dalamnya terdapat kesalahan ataupun Al'Qur'an yang telah rusak atau robek.

Hendaklah membakar atau menguburnya di tempat yang bersih dan jauh dari jalan yang biasa dilewati oleh orang-orang dan tidak dilalui oleh najis dan kotoran.

 16. Mengahadiahkan atau membacakan Al'Qur'an untuk orang lain.

Tidak ditemukan dalam Al'Qur'an, hadist nabi Muhammad Saw, dan pendapat para sahabat yang menunjukkan disyariatkannya , menghadiahkannya, mempersembahkannya, bacaan Al'Qur'an
bagi kedua orang tua dan tidak pula untuk orang lain, selain keduanya.
Sedangkan Allah telah mensyariatkan membaca Al'Qur'an dengan tujuan mengambil manfaat darinya dan merenungkannya.
Sebagian ulama berpendapat hal itu boleh dilakukan , tetapi pendapat yang tepat adalah pendapat yang pertama, dan jika menghadiahkan bacaan Al'Qur'an untuk orang lain adalah boleh, niscaya para sahabat dan para ulama salaf ash-shalih telah melakukannya.
(Syaikh Ibnu Baz)

17. Membaca Al'Qur'an melalui hafalan tanpa berwudhu.

Hal tersebut diperbolehkan, tetapi jika membaca Al'Qur'an dengan memegangnya (menyentuhnya )
maka hal itu tidak diperbolehkan kecuali berwudhu.
(Syaikh Ibnu Fauzan)

18.Menulis ayat-ayat Al'Qur'an kemudian memasukkan tulisan tersebut ke dalam dompet atau sebagai penangkal berbagai kesulitan (bahaya).

Hal tersebut tidak diperbolehkan karena Al"quR'an diturunkan bukan untuk tujuan tersebut dan keterangan yang bersumber dari Rasulullah Saw Al'Qur"an dibacakan kepada orang yang kesurupan , jin, atau orang sakit.  Perbuatan di atas tidak memiliki dalil, dan dapat menjadikan sarana syirik dan pelecehan terhadap Al'Qur'an.
(Syaikh Ibnu Fauzan)

19. Mengulang-ulang sejumlah ayat yang membicarakan tentang rahmat atau azab.

Hal tersebut tidak menjadi masalah jika mendatangkan kekhusyu'an dan perenungan terhadap maknanya.
(Syaikh Ibnu Baz)

20. Apakah keutamaan membaca surat Al-ikhlads sebanyak tiga kali sama dengan membaca Al'Qur'an seluruhnya.

Orang yang membaca Al-Ikhlas sebanyak tiga kali tentu pahalanya berbeda dengan orang yang membaca Al'Qur'an secara keseluruhan atau menamatkan Al'Qur'an.
(Al-Lajnah ad-Da'imah).

21. Apakah boleh memasuki kamar mandi sambil membawa Al'Qur'an?

Hal itu tidak diperbolehkan.

22. Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Al'Qur'an?

Hal itu diperbolehkan apabila tidak menyentuhnya menurut pendapat ulama yang lebih kuat (Shahih)
dan hendaklah ia mengambilnya dengan menggunakan penghalang seperti kain yang bersih.
Sedangkan orang yang junub maka baginya tidak boleh membaca Al'Qur'an dengan mutlak.
(Syaikh Ibnu Baz).

23. Menerima upah karena mengajarkan Al'Qur'an.

Hal itu diperbolehkan .  Seperti hadist nabi yang berbunyi, "Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah atasnya adalah mengajarkan kitab Allah Al'Qur'an.
(HR.al-Bukhari)

24. Bacaan penutup yang biasa dibacakan para pembaca Al'Qur'an "Shadaqallahul 'azhim"

Membaca hal tersebut setelah membaca Al'Qur'an termasuk perbuatan bid'ah karena Nabi Muhammad Saw tidak pernah melakukannya tidak pula Al-Khulafa,ar-Rasyidun, serta tidak pula sahabat lainnya.padahal mereka orang yang banyak sekali membaca Al'Qur'
an,  Sesuai dengan sabda nabi yang berbunyi,"Barangsiapayang melakukan amalan yang tidak didasari hukumnya


Silahkan dibagikan semoga bermanfaat

WANITA DAN PAKAIAN



1.  PENGERTIAN HIJAB :

Hijab adalah : pakaian wanita yang menutupi seluruh tubuhnya,termasuk muka, kedua tangan, dan juga perhiasannya sehingga laki-laki yang bukan mahromnya
tidak melihat suatu apapun dari tubuhnya ataupun perhiasannya. Penghalangnya dapat berupa pakaian atau rumah tinggal.   (Syaikh Bakar Abu Zaid)



Kriteria Jilbab Syar'i atau syarat jilbab menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah


Kriteria jilbab bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode yang lagi trend, melainkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika kedua sumber hukum Islam ini telah memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim atau muslimah terlarang membantahnya. Firman Allh SWT :

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Qs. Al-ahzab : 36)

Para perancang mode boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab, tetapi, tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagimana yang diperintahkanAllah , maka itu bukanlah jilbab. Karena dalam Islam suatau pakaian di sebut Jilbab jikamemenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan:

1.  Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan 

Syarat ini terdapat dalam firman Allah Swt:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (Qs. An-Nur : 31)

Juga firman Allah Swt:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab : 59) 

Dua ayat diatas dengan  tegas menyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali yang bisa nampak yaitu muka dan telapak tangan.

Adapun  yang dimaksud ziinah (perhiasan) itu terbagi dua bagian. 

Pertama, ziinah khalqiah, yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir dan sebagainya.

Keduaziinah muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk memperindah atau menutupi jasmaninya, sperti busana, cincin, celak mata,pewarna dan sejenisnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah: “Ambillah perhiasanmu ketika ke mesjid.” (Al-Qurthuby XII:299)

Maksud dari perhiasan yang biasa tampak dan boleh diperlihatkan itu, karena tidak mungkin untuk menyembunyikan atau menutupnya. Seperti wajah, pakaian luar dan telapak tangan.

Dari kutipan ayat diatas, kita dapat memahaminya bahwa menampakkan perhiasan luar saja (yang nampak) dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi perhaiasan luar tersebut. Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang menjelaskan sikap kaum muslimah ketika ayat ini diturunkan.

Dari Shafiah, ia bercerita: “Ketika kami bersama Aisyah ra, mereka menyebut-nyebut kelebihan wanita Quraisy. Lalu Aisyah ra. Berkata: “Memang wanita Quraisy itu memiliki kelebihan, tetapu, demi Allah, sesungguhnya akau tidak pernah melihat yang lebih mulia dari pada wanita Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah dan sangat kuat imannya kepada wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat An-Nur, ayat yang menyuruh berkerudung, suami mereka pulang lalu lalu membacakan kepada mereka apa yang telah Allah turunkan. Dengan segera setiap wanita menarik kain yang ada, lalu menjadikannya kerudung kepala karena membenarkan dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya” (HR. Al-bukhari dan Abu Dawud)

Bila pada Qs An-Nur : 31 memakai lafad walyadribna,  maka pada Qs Al-Ahzab : 59 digunakan lafad yudniina artinya mengulurkan hingga menutupi kepala, pundak dan dada sampai seluruh tubuhnya. Ayat ini diperjelas lagi dengan sebuah hadist dari Ummu Salamah, katanya: “Ketika turun ayat ini, para wanita Anshar terlihat keluar berbondong-bondong, pada kepala mereka terlihat seperti burung ghirban (gagak) yang hitam karena kerudung yang dikenakan berwarna hitam.” (HR. Abdurrazaq dan Jama’ah)

2.  Bukan berfungi sebagai perhaisan.

Syarat ini berdasarkan firman Allah Swt:

“…Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (Qs An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Qs Al-Ahzab : 33)

Pakaian jilbab sebagaimana disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan.

3.  Kainnya harus tebal, tidak tipis.

Sebagai pelindung wanita, secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis) karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda :

“ Bahwa Asma binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasul dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berkata : “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid ( baligh) tidak diperkenankan untuk dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan tepak tangan.” (HR abu Daud)

Adapun fenomena kudung gaul yang kini sedang trend di kalangana anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan. Ancaman bagi mereka sebagaimana sabda  Rasullullah saw:

“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang zhalim) (2) wanita yang berpakain tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebasar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim)

4.  Harus longgar, tidak ketat, sehinga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.

Diantara maksud diwajibkannya jilbab adalah agar tidak mungkin terwujud jika pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya. Untuk itu jilbab harus longgar atau tidak ketat.

“Rasulullah saw memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya Qutbthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi saw bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku” Nabi saw lalu menjawab : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuhk tulangnya.” (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).

Rasulullah memerintahkan paad istri Usamah bin jaid (sebagaimana termaktub dalam hadits di atas) agar menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak membentuk tubuhnya. Perintah ini menunjukkan kewajiban. Imam Asy-Syaukani dalam mensyarah hadist ini mengatakan : “Hadist ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurat.

Adapun Fatimah putri Rasulullah pernah berkata kepada Asma : “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang menggenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)

5.  Tidak diberi wewangian atau parfum

Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka keluar rumah. Rasullluah Saw bersabda :

“Siapapun perempuan yang memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR. An-Nasa’i)

“Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita) keluar rumah menuju mesjid, maka janganlah sekali-kaliu mendekatinya dengan memakai wewangian” (HR. muslim)

Alasan pelarangan itu jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Para ulama bahkan mengikutkan sesuatu yang semakna dengan pakaian indah, perhiasan yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah.

6.  Tidak menyerupai laki-laki 

“Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakai laki-laki.” (HR. Abu Dawud)

“Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupai diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kami kaum wanita” (HR. Ahmad)

“Tiga orang yang tidak masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat: orang yang durhaka pada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelelakian danm menyerupakan diri dengan laki-laki, dan dayyuts (orang yang tidak memlki rasa cemburu)” (HR. Nasa’i, Hakim. Baihaqi dan Ahmad)

Para ulama memasukkan tindakan wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan kaum laki-laki  menyerupai wanita dalam “al-kabaair” (dosa-dosa besar). Mereka dilaknat dan laknat ini akan menimpa juga pada suaminya yang membiarkannya, meridhainya dan tidak malarang melakukannya hal itu.

7.  Bukan libas syurah (pakaian popularitas)

Berdasarkan hadist Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah saw bersabda :

“Barang siapa yang menegakkan pakaian syurah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah menegakkan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Libas Syurah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi) di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seorang untuk berbangga dengan gaun dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah dan yang dipakai oleh seorang yang menampakan kedzuhudannnya dan dengan tujuan riya.

Itulah syarat-syarat pakaian seorang muslimah. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa pakaian muslimah hendaklah menutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan denga rincian sebagaimana dikemukakan di atas; ia sendiri  bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak sempit sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum dan bukan merupakan pakaian popularitas.


2.  PENGERTIAN TABARRUJ (BERHIAS)

Tabarruj adalah seorang wanita memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya kepada seorang laki-laki yang bukan mahromnya.
Tabarruj dilakukan wanita dengan beberapa cara seperti:

3.  Membuka hijab dan memperlihatkan suatu bagian dari tubuhnya di depan kaum laki-laki yang bukan mahromnya.

4. Mempeerlihatkan perhiasannya yang bersifat buatan , misalnya memperlihatkan pakaiannya yang berada di balik aba'ahnya (yaitu pakaian luar wanita yang panjang dan lebar.

5.Berjalan berlenggak-lenggok dan menginjakkan kakinya dengan keras agar terdengar suara gelang kakinya saat berjalan.

6. Bersuara lembut yang dibuat-buat sehingga menimbulkan sahwat bagi laki-laki yang mendengarnya. saat dia berbicara dengan laki-laki.

7. Berbaur dengan laki-laki,  termasuk diantaranya berjabatan tangan dengan
bersentuhan antara laki-laki dan perempuan.

8. Di dalam sebuah hadist dikatakan ," Jika seorang wanita telah haid, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini, Rasullah berisyarat dengan menunjukkan muka dan kedua telapak tangannya,

9. Apa yang boleh diperlihatkan wanita di hadapan mahromnya?
Yang boleh diperlihatkan wanita di depan mahromnya adalah;
-  muka
-  telapak tangan atau ujung baju
-  telapak kaki dan ujung baju bagian bawah
-  kepala termasuk rambut
-  gelang kaki
-  anting

10.Seorang waniata harus mengenakan  hijab lengkap ketika berada di hadapan sopir atau pembantu laki-lakinya, karena mereka bukan mahrom.Kedudukan mereka sama seperti laki-laki yang bukan mahromnya.

11.  Hijab seorang wanita muslim dihadapan wanita kafir
Pendapat yang shahih adalah seorang wanita boleh membuka hijab diantara wanita lainnya baik wanita tersebut seorang muslimah ataupun wanita kafir,
kecuali bagian tubuhnnya diantara pusar dan lutut.  Karena antara pusar dan lutut adalah aurat bagi semua orang .

12.  Hijab seorang pembantu perempuan

Seorang pembentu rumah tangga wajib mengenakan hijab dihadapan majikan laki-lakinya , tidak boleh berhias diri di hadapannya,apalagi berduaan dengannya, diharamkan.

13.Wanita tidak diperkenankan mengenakan pakaian yang sangat ketat, selain memperlihatkan lekuk tubuh wanita ,pakaian ketat juga membuat pemakainya seperti telanjang.
Dampak negatif mengenakan pakaian ketat adalah....
1.  menyebabkan alergi kulit
2.  menghimpit organ tubuh bagian dalam
3.  menyebabkan kemandulan
4.  menyebabkan terjadinya hipertensi karena terjadinya penyempitan pada sejumlah urat syaraf dan berpengaruh pada gerakan.

14.  Seorang wanita boleh menggunakan pakaian dengan warna apapun selama
memenuhi persyaratan hijab dan menutupi seluruh tubhnya.

15.  Seorang wanita tidak diperbolehkan mengenakan pakaian laki-laki atau yamh menyerupainya.

16.  Seorang wanita tidak diperbolehkan mengenakan kerudung yang tipis karena kerudung tipis bisa memperlihatkan bagian dalam (rambut)


Silahkan dibagikan

Senin, 30 Mei 2016

MENGHALAU GOSIP (GHIBAH) MEMBENTENGI DIRI DENGAN IMAN



   

Berkata - kata adalah hal yang paling mudah dilakukan oleh setiap manusia.  Bila yang terluncur adalah kata-kata yang manis tentu kebaikan dan manfaat bagi dirinyalah yang akan diterimanya.  Sebaliknya jika kata-kata kotor, kasar yang keluar dari bibirnya tentulah kata-kata tersebut akan menyakiti dan melukai perasaan orang yang mendengarnya, dan kata-kata itu akan dengan mudah menyeretnya ke dalam lubang persoalan yang pada akhirnya akan menjerumuskannya.
     
     Dalam islam gosip samadengan ghibah karena dalam prakteknya bergosip, ngerumpi sama dengan berghibah yaitu membicarakan keburukan orang lain tanpa sepengetahuan orang yang dibicarakan , orang yang dibicarakan tentu tidak suka dirinya menjadi bahan pembicaraan atau buah bibir yang tidak baik.

    Dalam redaksi hadist yang diriwayatkan Muslim, Tirmizi, Abu  Daud, mengatakan bahwa ghibah ialah, "Engkau menceritakan aib saudaramu tentang sesuatu yang ia benci."
    Si penanya kembali bertanya, 'Wahai Rasullah bagaimana jika yang ia cerikan itu benar".  Rasullah menjawab, jika benar adanya maka itu disebut ghibah, jika tidak benar disebut fitnah atau dusta.

Bentuk Dan Jenis Ghibah

Beberapa bentuk dan jenis ghibah, di antaranya:

1. Aib dalam agama. Seperti kata-kata pada sesama muslim: Dia itu fasiq, atau fajir (suka berbuat dosa), pengkhianat, zhalim, melalaikan shalat, meremehkan terhadap najis, tidak bersih kalau bersuci, tidak memberikan zakat pada yang semestinya, suka meng-ghibah, dan sebagainya.

2. Aib fisik. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu buta, tuli, bisu, lidahnya pelat/cadel, pendek, jangkung, hitam, gendut, ceking, dan sebagainya.

3. Aib duniawi: Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu kurang ajar, suka meremehkan orang lain, tukang makan, tukang tidur, banyak omong, sering tidur bukan pada waktunya, duduk bukan pada tempatnya, dan sebagainya.

4. Aib keluarganya. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu bapaknya fasik, Cina, tukang batu, dan lain-lain.

5. Aib karakter. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu buruk akhlaqnya, sombong, pendiam, terburu-buru, lemah, lemah hatinya, sembrono, dan lain-lain.

6. Aib pakaian. Kedodoran bajunya, kepanjangan, ketat, melewati mata kaki, kucel/dekil, dan sebagainya.
7. Ghibah di kalangan ulama. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Bagaimana sih kabarnya? (dengan maksud meremehkan), semoga Allah memperbaikinya, semoga Allah mengampuninya, kita memohon ‘afiah dari Allah, semoga Allah memaafkan kita karena kurang rasa malu, dan sebagainya semua kata dan doa yang maksudnya mengecilkan kedudukan orang lain.

8. Prasangka buruk tanpa alasan. Prasangka buruk merupakan ghibah hati.

9. Mendengar ghibah. Tanpa mengingkari/menegur, dan tidak meninggalkan majelis tersebut.
Hukum Ghibah Menurut Ayat di Dalam Al-Qur’an
وَلَا تَجَسَّسُــــوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًــــا
Artinya

   Para ulama sepakat bahwa ghibah adalah termasuk dosa besar dan si pelaku ghibah harus bertaubat kepada Allah SWT.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hujurat ayat 12

yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka , sesungguhnya sebagian dari prasangka adalah dosa , dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.  Sukakahkah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaramu yang sudah mati? Maka tentulah kamu mersa jijik kepadanya.
Dan bertaqwalah kepada Allah . Sesungguhnya Allah Maha penerima tobat lagi penyayang.


   Sudah jelas sekali dalam Firmannya Allah menjelaskan bahwa ghibah seperti kita memakan bangkai saudara kita yang telah mati .  Tentu hal itu amat sangat menjijikan.

   Ghibah muncul biasanya orang tersebut cemburu dan iri hati dengan keberhasilan orang tersebut.  Atau bisa juga untuk mengangkat citra dirinya di hadapan orang lain dengan cara menjatuhkan orang yang dibencinya.

Ghibah yang di perbolehkan dalam islam adalah:

1.  Orang yang dianiaya.
     Oleh karena ia dizolomi maka ia boleh menceritakan atau mengadukan  perbuatan orang yang menzholimi dirinya dalam rangka menuntut haknya.

Seperti yang tertera dalam surat An-Nisa ayat :148

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۚ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
yang artinya 
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Bentuk Dan Jenis Ghibah
Beberapa bentuk dan jenis ghibah, di antaranya:

1. Aib dalam agama. Seperti kata-kata pada sesama muslim: Dia itu fasiq, atau fajir (suka berbuat dosa), pengkhianat, zhalim, melalaikan shalat, meremehkan terhadap najis, tidak bersih kalau bersuci, tidak memberikan zakat pada yang semestinya, suka meng-ghibah, dan sebagainya.

2. Aib fisik. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu buta, tuli, bisu, lidahnya pelat/cadel, pendek, jangkung, hitam, gendut, ceking, dan sebagainya.

3. Aib duniawi: Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu kurang ajar, suka meremehkan orang lain, tukang makan, tukang tidur, banyak omong, sering tidur bukan pada waktunya, duduk bukan pada tempatnya, dan sebagainya.

4. Aib keluarganya. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu bapaknya fasik, Cina, tukang batu, dan lain-lain.

5. Aib karakter. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu buruk akhlaqnya, sombong, pendiam, terburu-buru, lemah, lemah hatinya, sembrono, dan lain-lain.

6. Aib pakaian. Kedodoran bajunya, kepanjangan, ketat, melewati mata kaki, kucel/dekil, dan sebagainya.

7. Ghibah di kalangan ulama. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Bagaimana sih kabarnya? (dengan maksud meremehkan), semoga Allah memperbaikinya, semoga Allah mengampuninya, kita memohon ‘afiah dari Allah, semoga Allah memaafkan kita karena kurang rasa malu, dan sebagainya semua kata dan doa yang maksudnya mengecilkan kedudukan orang lain.

8. Prasangka buruk tanpa alasan. Prasangka buruk merupakan ghibah hati.

9. Mendengar ghibah. Tanpa mengingkari/menegur, dan tidak meninggalkan majelis tersebut.
    diannggap sama dengan yang mengghibah.

Hukum Ghibah Menurut Ayat di Dalam Al-Qur’an
وَلَا تَجَسَّسُــــوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًــــا
Artinya: Dan janganlah kamu mencari-cari keburukan orang dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. (QS.al-Hujurat:12)


















Minggu, 29 Mei 2016

WANITA DAN BERHIAS



KETENTUAN-KETENTUAN SYARIAT TENTANG BERHIASNYA WANITA


Di dalam berhias terdapat hal-hal yang dilarang menurut syariat seperti:

1.  Mencabut bulu alis mata
     Membuat tato atau tato alis
2.  Tidak menyerupai kaum kafir
3.  Tidak menyerupai kaum laki-laki dalam segi apapun
4.  Tidak merubah ciptaan Allah misalnya : operasi wajah dari hidung yang  kurang mancung menjadi mancung dan bibir yang tebal menjadi tipis dll.
5.  Tidak menyebabkan terhalangnya air wudhu ke kulit atau rambut terutama  yang sedang tidak haid misalnya menggunakan kutex, karena jika  menggunakan akan tidak terkena air wudhu.
6.  Tidak mengandung pemborosan
7.  Tidak menggunakan waktu yang panjang
8.  Tidak memanjangkan kuku
9.  Jika menggunakan perhiasan hendaknya tidak menampakkan aurat
10.Tidak menyombongkan diri dalam berhias
11. Menggunakan wewangian tidak boleh tercium oleh laki-laki kecuali
      suaminya, atau farfum tersebut hanya tercium olehnya.
12. Tidak boleh menggunakan bulu mata palsu
13.  Tidak boleh menggunakan kuku buatan
14.  Tidak boleh mengukir gigi atau merenggangkan gigi
        Tetapi bila yang dimaksud untuk kenyaman atau karena bentuk gigi tidak
        teratur maka hal itu diperbolehan karena hal ini termasuk terapi kesehatan
15.  Tidak diperbolehkan menyambung rambut dengan rambut yang lain.
16.  Tidak diperbolehkan juga memakai wig atau rambut palsu.
17.  Menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hijau diperbolehkan yang            tidak diperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam.
18.  Tidak boleh menggunakan sepatu berhak tinggi karena beberapa alasan :
        -  Karena hal ini menyebabkan wanita tsb lebih tinggi dari aslinya.
        -  bisa menyebabkan jatuh sementara wanita disyariatkan untuk
            menghindari bahaya.
        -  Para dokter menyebutkan bahwa sepatu berhak tinggi bisa                                      membahayakan rahim, karena tidak normalnya tubuh ketika berjalan  
           dan bisa membuat kaku otot betis bila dipakai dalam waktu yang lama.
19.    Tidak boleh menggunduli rambutnya kecuali karena terpaksa.
20.    Operasi berlebihan untuk mempercantik dirinya.