Al Qur’anul Karim adalah firman Alloh yang tidak mengandung kebatilan sedikitpun. Al Qur’anmemberi petunjuk jalan yang lurus dan memberi bimbingan kepada umat manusia di dalam menempuh perjalanan hidupnya, agar selamat di dunia dan di akhirat, dan dimasukkan dalam golongan orang-orang yang mendapatkan rahmat dari Alloh Ta’ala. Untuk itulah tiada ilmu yang lebih utama dipelajari oleh seorang muslim melebihi keutamaan mempelajari Al-Qur’an. Sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik kamu adalah orang yg mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)
Ketika membaca Al-Qur’an, maka seorang muslim perlu memperhatikan adab-adab berikut ini untuk mendapatkan kesempurnaan pahala dalam membaca Al-Qur’an:
1. Membaca dalam keadaan suci, dengan duduk yang sopan dan tenang.
Dalam membaca Al-Qur’an seseorang dianjurkan dalam keadaan suci. Namun, diperbolehkan apabila dia membaca dalam keadaan terkena najis. Imam Haromain berkata, “Orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan najis, dia tidak dikatakan mengerjakan hal yang makruh, akan tetapi dia meninggalkan sesuatu yang utama.” (At-Tibyan, hal. 58-59)
2. Membacanya dengan pelan (tartil) dan tidak cepat, agar dapat menghayati ayat yang dibaca.
Rosululloh bersabda, “Siapa saja yang membaca Al-Qur’an (khatam) kurang dari tiga hari, berarti dia tidak memahami.” (HR. Ahmad dan para penyusun kitab-kitab Sunan)
Sebagian sahabat membenci pengkhataman Al-Qur’an sehari semalam, dengan dasar hadits di atas. Rosululloh telah memerintahkan Abdullah Ibnu Umar untuk mengkhatam kan Al-Qur’an setiap satu minggu (7 hari) (HR. Bukhori, Muslim). Sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Mas’ud, Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit, mereka mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam seminggu.
3. Membaca Al-Qur’an dengan khusyu’, dengan menangis, karena sentuhan pengaruh ayat yang dibaca bisa menyentuh jiwa dan perasaan.
Alloh Ta’ala menjelaskan sebagian dari sifat-sifat hamba-Nya yang shalih, “Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. Al-Isra’: 109). Namun demikian tidaklah disyariatkan bagi seseorang untuk pura-pura menangis dengan tangisan yang dibuat-buat.
4. Membaguskan suara ketika membacanya.
Sebagaimana sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim). Di dalam hadits lain dijelaskan, “Tidak termasuk umatku orang yang tidak melagukan Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maksud hadits ini adalah membaca Al-Qur’an dengan susunan bacaan yang jelas dan terang makhrojhurufnya, panjang pendeknya bacaan, tidak sampai keluar dari ketentuan kaidah tajwid. Dan seseorang tidak perlu melenggok-lenggokkan suara di luar kemampuannya.
5. Membaca Al-Qur’an dimulai dengan isti’adzah.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan bila kamu akan membaca Al-Qur’an, maka mintalah perlindungan kepada Alloh dari (godaan-godaan) syaithan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98).
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ.
Membaca Al-Qur’an dengan tidak mengganggu orang yang sedang shalat, dan tidak perlu membacanya dengan suara yang terlalu keras atau di tempat yang banyak orang. Bacalah dengan suara yang lirih secara khusyu’.
Membaca Al-Qur’an dengan tidak mengganggu orang yang sedang shalat, dan tidak perlu membacanya dengan suara yang terlalu keras atau di tempat yang banyak orang. Bacalah dengan suara yang lirih secara khusyu’.
Rosululloh shollallohu ‘alaihiwasallam bersabda, “Ingatlah bahwasanya setiap dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kamu mengganggu yang lain, dan salah satu dari kamu tidak boleh bersuara lebih keras daripada yang lain pada saat membaca (Al-Qur’an).” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Baihaqi dan Hakim). Wallohu allam.
PERTANYAAN SEPUTAR MEMBACA AL'QUR'AN
PERTANYAAN SEPUTAR MEMBACA AL'QUR'AN
1. Bolehkan membaca Al'Qur'an secara berjamaah dengan satu suara?
.
Jika hal itu dimaksudkan untuk belajar, maka hal itu masih diperbolehkan, tetapi
jika hal itu dimaksudkan untuk tidak belajar maka hal itu tidak syariatkan .
(Al'Lajnah ad'da'imah)
2. Bolehkan mengadakan perayaan sehubungan dengan khatam Al'Qur'an?
Hal tersebut tidak disyariatkan oleh Rasulullah dan tidak juga dari khalifah yang empat. Jika mereka melakukannya tentulah beritanya akan sampai kepada kita.
Dengan demikian hal tersebut termasuk bid'ah. (Al-Lajnah'ad-Da'imah)
3. Bolehkah mengkhususkan sejumlah surat, sebagai surat-surat al-Munjiyat
(perlindungan). Surat - surat yang dimaksud adalah:
al-Kahfi, surat as-Sajdah, surat Yasin, surat Fushilat, surat ad-Dukhan, al-Waqiah, al- Hasyr, al - Mulk.
Tidak ditemukan keterangan yang menjelaskan bahwa Rasulullah secara khusus menyebutkan surat-surat 8 buah tersebut di atas dengan sebutan surat-surat al-Munjiyat, Siapapun yang telah menyusun dan memisahkan surat-surat tersebut dari surat Al'Qur'an lainnya, karena ia telah melakukan keburukan dan maksiat ,karena hal-hal tersebut bertentangan dengan susunan Al'Qur'an dan mengesampingkan surat-surat Al'Qur'an lainnya yang jumlahnya jauh lebih banyak.
Padahal semua surat dan ayat al'Qur'an adalah obat penyembuh , petunjuk dan rahmat bagi manusia.
4. Bolehkah seorang wanita membaca Al'Qur'an dihadapan sejumlah laki-laki?
Hal itu tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan fitnah yang besar.
(Syaikh Ibnu Utssaimin)
5. Bolehkah mendengarkan Al'Qur'an sambil mengerjakan pekerjaan rumah?
Hal itu diperbolehkan , karena tidak bertentangan dengan firman Allah dalam surat Al'Araf ayat 204 yang artinya:
"Dan apabila dibacakan Al'Qur'an maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang"
Karena ketenangan yang dimaksud di sini adalah ketenangan menurut kesanggupan dan orang yang sibuk dengan pekerjaan hendaklah ia mendengarkan Al'Qur'an baik-baik dan memperhatikan dengan tenang menurut kesanggupannya.
6. Manakah perbuatan yang lebih baik dari dua perbuatan berikut ini,apakah membaca Al'Quran atau mendengarkannya melalui kaset?
Jawaban:
Yang paling utama adalah melakukan perbuatan yang lebih baik bagi hatinya dan membawa lebih banyak pengaruh baik itu membaca atau mendengarkan ayat - ayat suci Al'Qur'an karena maksud dari membaca Al'Qur'an adalah merenungkan dan memahami maknanya.
(Syaikh Ibnu Baz)
7. Bolehkah menulis ayat Al'Qur'an dalam bentuk binatang atau ukiran?
Jawab :
Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena,perbuatan tersebut adalah sia-sia dan tidak memelihra kesucian atau keagungan ayat suci Al'Qur'an.
(Syaikh Ibnu Fauzan)
8. Bolehkah menggantungkan ayat-ayat Al'Qur'an , Hadist dan Asma'ul Husna?
Menuliskan ayat Al'Qur'an , Hadist, dan Asma'ul Husna pada kayu, piring, dan sejenisnya untuk dipajang dan digantungkan sebagai hiasan , peringatan atau menjadikannya sebagai media melancarkan dagangan, sirkulasi barang dan menarik minat orang-orang sehingga berkenan membelinya maka hal itu termasuk penyimpangan atau penyalahgunaan Al'Qur'an dan hadist dari maksud yang luhur, yang dikehendaki Islam, dimana Al'Qur'an adalah sebuah kitab yang mengandung petunjuk , ketentuan agama, nasehat, pelajaran dan ketentuan hukum,
Menuliskan sat ayat Al'Quran pada jam dinding termasuk penyimpangan terhadap Al'Qur'an dari tujuan diturunkan Al'Qur'an.
9. Bolehkah menuliskan ayat Al'Qur'an untuk diminumkan kepada orang yang sakit?
Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena nabi Muhammad Saw, tidak pernah mencontohkan untuk dirinya dan untuk orang lain. Yang lebih utama adalah sesuai dengan syari'at yaitu membacakannya langsung kepada orang sakit, atau membacakannya pada air dan meminumkannya pada yang sakit.
10. Seorang wanita membaca Al'Qur'an tanpa mengikuti ketentuan ilmu tajwid dan banyak melakukan kesalahan dalam membacanya.
Seorang wanita wajib mempelajari ilmu tajwid yang di dalamnya menjelaskan tatacara membaca Al'Qur'an sehingga ia dapat membaca Al'Qur'an dengan baik dan wajib mengulang-ulang pengucapan suatu kata beberapa kali ,sehingga dapt mengucapkannnya dengan benar.
Rasulullah bersabda yang artinya:
"Orang yang membaca Al'Qur'an dengan terbata-bata dalam membacanya serta merasa kesulitan , maka ia mendapat dua pahala . (HR. Muslim)
11. Membaca Al'Qur'an saat bekerja
Hal itu tidak menjadi masalah, jika saat itu tidak ada pekerjaan, Begitu juga membaca tahlil, tasbih, takbir dan zikir dimana hal itu adalah lebih baik daripada diam. Sedangkan jika membaca Al'Qur'an dapat menyibukkannya dari pekerjaannnya, maka hal itu tidak boleh dilakukannya.
12. Ketika seorang muadzin mengumandangkan azan , sementara seseorang sedang membaca Al'Qur'an .
Perbuatan yang disunnahkan adalah, menjawab muadzin, karena hal itu adalah perbuatan sunnah, yang akan terlewat jika meneruskan membaca Al'Qur'an sedangkan membaca Al'Qur'an waktunya sangat luas.
(Syaikh Ibnu Baz)
13. Memindahkan Al'Qur'an saat membersihkan rumah.
Seorang wanirta boleh memindahkannya meskipun ia tidak dalam keadaaan suci dari hadast kecil, tetapi ia tidak boleh melakukannya, dalam keadaan tidak suci dari hadast besar.
14. Membaca surat Al-fatihah untuk orang yang sudah meninggal?
Hal itu adalah perbuatan bid'ah dan tidak ada riwayat yang bersumber dari Rasulullah, bahwa beliau telah membacakan surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang telah meninggal. Sedangkan perbuatan yang disyari'atkan adalah bahwa seseorang berdoa untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal supaya mendapat ampunan dan rahmad.
(Syaikh Ibnu Fauzan)
15. Tindakan apakah yang mesti dilakukan berkenaan dengan Al'Qur'an yang di dalamnya terdapat kesalahan ataupun Al'Qur'an yang telah rusak atau robek.
Hendaklah membakar atau menguburnya di tempat yang bersih dan jauh dari jalan yang biasa dilewati oleh orang-orang dan tidak dilalui oleh najis dan kotoran.
16. Mengahadiahkan atau membacakan Al'Qur'an untuk orang lain.
Tidak ditemukan dalam Al'Qur'an, hadist nabi Muhammad Saw, dan pendapat para sahabat yang menunjukkan disyariatkannya , menghadiahkannya, mempersembahkannya, bacaan Al'Qur'an
bagi kedua orang tua dan tidak pula untuk orang lain, selain keduanya.
Sedangkan Allah telah mensyariatkan membaca Al'Qur'an dengan tujuan mengambil manfaat darinya dan merenungkannya.
Sebagian ulama berpendapat hal itu boleh dilakukan , tetapi pendapat yang tepat adalah pendapat yang pertama, dan jika menghadiahkan bacaan Al'Qur'an untuk orang lain adalah boleh, niscaya para sahabat dan para ulama salaf ash-shalih telah melakukannya.
(Syaikh Ibnu Baz)
17. Membaca Al'Qur'an melalui hafalan tanpa berwudhu.
Hal tersebut diperbolehkan, tetapi jika membaca Al'Qur'an dengan memegangnya (menyentuhnya )
maka hal itu tidak diperbolehkan kecuali berwudhu.
(Syaikh Ibnu Fauzan)
18.Menulis ayat-ayat Al'Qur'an kemudian memasukkan tulisan tersebut ke dalam dompet atau sebagai penangkal berbagai kesulitan (bahaya).
Hal tersebut tidak diperbolehkan karena Al"quR'an diturunkan bukan untuk tujuan tersebut dan keterangan yang bersumber dari Rasulullah Saw Al'Qur"an dibacakan kepada orang yang kesurupan , jin, atau orang sakit. Perbuatan di atas tidak memiliki dalil, dan dapat menjadikan sarana syirik dan pelecehan terhadap Al'Qur'an.
(Syaikh Ibnu Fauzan)
19. Mengulang-ulang sejumlah ayat yang membicarakan tentang rahmat atau azab.
Hal tersebut tidak menjadi masalah jika mendatangkan kekhusyu'an dan perenungan terhadap maknanya.
(Syaikh Ibnu Baz)
20. Apakah keutamaan membaca surat Al-ikhlads sebanyak tiga kali sama dengan membaca Al'Qur'an seluruhnya.
Orang yang membaca Al-Ikhlas sebanyak tiga kali tentu pahalanya berbeda dengan orang yang membaca Al'Qur'an secara keseluruhan atau menamatkan Al'Qur'an.
(Al-Lajnah ad-Da'imah).
21. Apakah boleh memasuki kamar mandi sambil membawa Al'Qur'an?
Hal itu tidak diperbolehkan.
22. Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Al'Qur'an?
Hal itu diperbolehkan apabila tidak menyentuhnya menurut pendapat ulama yang lebih kuat (Shahih)
dan hendaklah ia mengambilnya dengan menggunakan penghalang seperti kain yang bersih.
Sedangkan orang yang junub maka baginya tidak boleh membaca Al'Qur'an dengan mutlak.
(Syaikh Ibnu Baz).
23. Menerima upah karena mengajarkan Al'Qur'an.
Hal itu diperbolehkan . Seperti hadist nabi yang berbunyi, "Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah atasnya adalah mengajarkan kitab Allah Al'Qur'an.
(HR.al-Bukhari)
24. Bacaan penutup yang biasa dibacakan para pembaca Al'Qur'an "Shadaqallahul 'azhim"
Membaca hal tersebut setelah membaca Al'Qur'an termasuk perbuatan bid'ah karena Nabi Muhammad Saw tidak pernah melakukannya tidak pula Al-Khulafa,ar-Rasyidun, serta tidak pula sahabat lainnya.padahal mereka orang yang banyak sekali membaca Al'Qur'
an, Sesuai dengan sabda nabi yang berbunyi,"Barangsiapayang melakukan amalan yang tidak didasari hukumnya
Silahkan dibagikan semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar