Minggu, 29 Mei 2016

WANITA DAN BERHIAS



KETENTUAN-KETENTUAN SYARIAT TENTANG BERHIASNYA WANITA


Di dalam berhias terdapat hal-hal yang dilarang menurut syariat seperti:

1.  Mencabut bulu alis mata
     Membuat tato atau tato alis
2.  Tidak menyerupai kaum kafir
3.  Tidak menyerupai kaum laki-laki dalam segi apapun
4.  Tidak merubah ciptaan Allah misalnya : operasi wajah dari hidung yang  kurang mancung menjadi mancung dan bibir yang tebal menjadi tipis dll.
5.  Tidak menyebabkan terhalangnya air wudhu ke kulit atau rambut terutama  yang sedang tidak haid misalnya menggunakan kutex, karena jika  menggunakan akan tidak terkena air wudhu.
6.  Tidak mengandung pemborosan
7.  Tidak menggunakan waktu yang panjang
8.  Tidak memanjangkan kuku
9.  Jika menggunakan perhiasan hendaknya tidak menampakkan aurat
10.Tidak menyombongkan diri dalam berhias
11. Menggunakan wewangian tidak boleh tercium oleh laki-laki kecuali
      suaminya, atau farfum tersebut hanya tercium olehnya.
12. Tidak boleh menggunakan bulu mata palsu
13.  Tidak boleh menggunakan kuku buatan
14.  Tidak boleh mengukir gigi atau merenggangkan gigi
        Tetapi bila yang dimaksud untuk kenyaman atau karena bentuk gigi tidak
        teratur maka hal itu diperbolehan karena hal ini termasuk terapi kesehatan
15.  Tidak diperbolehkan menyambung rambut dengan rambut yang lain.
16.  Tidak diperbolehkan juga memakai wig atau rambut palsu.
17.  Menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hijau diperbolehkan yang            tidak diperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam.
18.  Tidak boleh menggunakan sepatu berhak tinggi karena beberapa alasan :
        -  Karena hal ini menyebabkan wanita tsb lebih tinggi dari aslinya.
        -  bisa menyebabkan jatuh sementara wanita disyariatkan untuk
            menghindari bahaya.
        -  Para dokter menyebutkan bahwa sepatu berhak tinggi bisa                                      membahayakan rahim, karena tidak normalnya tubuh ketika berjalan  
           dan bisa membuat kaku otot betis bila dipakai dalam waktu yang lama.
19.    Tidak boleh menggunduli rambutnya kecuali karena terpaksa.
20.    Operasi berlebihan untuk mempercantik dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar