Kamis, 02 Juni 2016

WANITA DAN KEHAMILAN



BOLEHKAH OPERASI RAHIM UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN?

 Jika hal itu dilakukan karena ada suatu kemudaratan , maka hal itu tidak menjadi masalah, namun
jika tidak ada sesuatu hal apapun maka sebaiknya ditinggalkan,
(Syaikh Ibnu Baz)

BOLEHKAH MENGIKAT RAHIM?

Jika hal itu dilakukan karena ada sesuatu kebutuhan yang darurat, misalnya karena sang wanita menderita darah tinggi, penyakit diabetes, atau proses kehamilannya tidak alami.
(Syaikh Ibnu Baz)

BOLEHKAH MENGGUNAKAN PIL PENCEGAH KEHAMILAN?

Jika menggunakan pil itu karena ada kemudaratan , maka hal itu tidak menjadi masalah, jika dilakukan sementara waktu saja.
(Syaikh Ibnu Baz)

BOLEHKAH MENGGUNAKAN ALAT KONTRASEPSI?

Tidak mengapa menggunakannya, tetapi alat tersebut harus digunakan ketika menyusui, yaitu pada tahun pertama dan tahun kedua kelahiran, sehingga tidak terjadi kelahiran beruntun yang dapat menimbulkan kemudaratan.
(Syaikh Ibnu Baz)

APAKAH BOLEH MENGGUGURKAN JANIN YANG KONDISINYA TIDAK NORMAL?

Hal itu tidak boleh dilakukan ,sekalipun dokter menyarankan untuk melakukannya karena janin tersebut tidak lama lagi akan mati, atau setelah lahir kondisinya cacat atau tidak normal, karena menurut asal hukumnya membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membunuhnya tanpa sesuatu alasan yang dibenarkan syari'at hukumnya adalah haram.

APAKAH BOLEH ABORSI?

Aborsi tidak boleh dilakukan meski janin tersebut hasil zina, melainkan sang wanita wajib bertaubat kepada Allah karena telah melaukan perbuatan keji,tidak menyebarkan perbuatan keji tersebut, dan anak tersebut diikutkan kepada suami.
(Syaikh Ibnu Baz)

BOLEHKAH MENGGUNAKAN BAYI TABUNG?

Sejumlah ulama memfatwakan larangan melakukan hal itu, karena dalam pelaksanaannya harus membuka aurat, menyentuh kelamin dan termasuk menyia-nyiakan rahim meskipun air mani yang disuntikkan adalah air mani suaminya sendiri.  Menurut hemat saya dia harus rela menerima ketentuan Allah, seperti dalam surat Asy-Syuara :50, yang artinya: "Dia menjadikan mandul bagi siapa saja yang Dia kehendaki".
(Syaikh Ibnu Jibrin)

BOLEHKAH MENCEGAH KEHAMILAN KARENA TAKUT TIDAK BISA MEMBERI MAKAN?

Tidak boleh dilakukan karena rezeki adalah urusan Allah.(Syaikh Ibnu Utsaimin)

APAKAH TALAK SAH ATAS WANITA HAMIL?

Ya, akan tetapi suaminya wajib menafkahi selama kehamilannya.
(Al -Lajnah ad-Da'imah)

APAKAH BOLEH SHOLAT KETIKA WANITA HAMIL MENGELUARKAN DARAH?

Darah yang keluar saat wanita hamil adalah darah penyakit, dan bukanlah darah haid sehingga ia wajib berwudhu setiap kali hendak sholat setelah waktu sholat tiba serta wajib melakukan sholat dan halal bagi suaminya untuk menggaulinya.
(Al-Lajnah ad-Da'imah).

Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu, sdementara istrinya dalam keadaan hamil,apakah suaminya boleh ruju' kembali?
jawab:
Ya, suaminya boleh ruju' sebelum istrinya melahirkan . baik istrinya setuju maupun tidak setuju.
Sedangkan jika istrinya telah melahirkan, maka suaminya tidak boleh ruju' kepadanya, melainkan ia harus menikahinya kembali dengan akad nikah yang baru dengan disertai mas kawin, wali dan saksi-saksi.
(Syaikh as-Sa'di)

Seorang wanita hamil yang menggugurkan janinnya?
Jika janinnya telah berwujud manusia maka ia termasuk seorang wanita yang nifas, yang tidak wajib berpuasa, tetapi jika belum berwujud manusia maka ia termasuk seorang wanita yang istihadhah dan wajib berpuasa jika ia mampu.

Pahala seorang wanita yang wafat saat melahirkan.
Rasulullah bersabda, " Seorang wanita yang wafat saat melahirkan adalah syahid.
(HR ABU DAUD)

Kafarat (tebusan dosa) membunuh janin dimana ruh telah ditiupkan kepadanya, yaitu janin yang berusia 4 bulan.
Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak, jika tidak menemukannya ,maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.
(Syaikh Ibnu Fauzan).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar